- Cerita Aneh Pegulat Amerika Olesi Minyak ke Tubuh Mike Tyson
- Megawati Ingin Pemain Indonesia Tak Takut Berkarier di Liga Korea
- Lawan Liverpool, MU Bisa Makin Dekat dengan Degradasi
- Hasil Liga Australia: Struick Main 15 Menit, Brisbane Kalah Telak
- Safee Sali Ungkap Gol Terbaik dalam Karier: Lawan Indonesia di AFF
- Respons Nova Arianto soal Rumor STY Bakal Diganti Pelatih Eropa
- Final Piala AFF 2024: Kim Sang Sik Ungkap Gengsi Korea vs Jepang
- Thailand Pamer Calon Naturalisasi, Diklaim Lebih \'Bagus\' dari Xuan Son
- Bahlil Yakin B40 Menuju B50 Akan Bawa RI Tak Impor Solar Lagi di 2026
- 4 Resolusi Keuangan Agar Selamat di Tengah Kondisi Sulit 2025
Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024
JABAR ESKRES – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
Baca Lainnya :
- Ada Ayam Teriyaki di Menu Makan Bergizi Gratis Dapur Halim 0
- Bos Amazon Temukan Mesin Apollo 11 tercanggih di dunia0
- Benarkah Sekolah Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa 2025? Ini Penjelasannya0
- Hanoi Vietnam Jadi Kota dengan Polusi Paling Parah di Dunia 0
- Usai China, Indonesia Tuan Rumah Miss World 20130
– Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
– Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut: a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.